Artikel :kedua

Majikan tidak boleh menugaskan pekerja pembantu rumah tangga untuk melakukan pekerjaan yang tidak disepakati dalam kontrak, atau bekerja untuk orang lain.

Artikel: Tujuh

Pemberi kerja berkewajiban untuk:

1- Pekerja rumah tangga tidak boleh ditugaskan selain pekerjaan yang telah disepakati, kecuali dalam hal kebutuhan, asalkan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya tidak berbeda secara mendasar dari pekerjaan aslinya.

2- Pekerja rumah tangga tidak boleh ditugaskan pada pekerjaan berbahaya yang mengancam kesehatannya, atau keselamatan tubuhnya, atau mempengaruhi martabat kemanusiaannya.

3- Membayar upah yang disepakati pada setiap akhir bulan Hijriah kepada pekerja rumah tangga, kecuali kedua belah pihak sepakat - secara tertulis - sebaliknya.

4- Membayar upah dan iurannya secara tunai atau dengan cek, dan mendokumentasikannya secara tertulis, kecuali jika pekerja pembantu rumah tangga ingin mentransfernya ke rekening bank tertentu.

5- Untuk menyediakan perumahan yang layak bagi pekerja rumah tangga.

6- Untuk memungkinkan pekerja rumah tangga menikmati kenyamanan sehari-hari untuk jangka waktu tidak kurang dari sembilan jam per hari.

7- Untuk hadir secara pribadi - atau atas nama orang lain - di hadapan komite pada tanggal yang ditentukan untuk mempertimbangkan klaim yang diajukan terhadapnya.

8- Ia tidak boleh mempekerjakan pekerja pembantu rumah tangga, atau mengizinkannya bekerja untuk kepentingannya sendiri.

Pasal enam belas:

Pekerja rumah tangga berhak atas gratifikasi akhir masa kerja sebesar satu bulan gaji, jika ia telah melayani majikan selama empat tahun berturut-turut.

Authored on
24-Jumada Al-Alkhirah-1444-17-January-2023
Beneficiaries
Factor
Sector
business sector

Latest Articles

Pasal (16) diulang (2) Peraturan Pelaksana Undang-Undang Ketenagakerjaan dan untuk melaksanakan Pasal (Empat Puluh Delapan) Undang-Undang

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Job seekers
business sector

Teks yang dipublikasikan akan diubah agar sesuai dengan amandemen terbaru Undang-Undang Ketenagakerjaan, di mana Pasal (Empat Puluh Dua) menyatakan

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Job seekers
business sector

Pasal (Tiga Puluh) dari Peraturan Pekerja Rumah Tangga dan yang setara menyatakan sebagai berikut: Tanpa mengurangi sanksi yang diatur dalam peraturan

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Factor
business sector