Pasal (Tiga Puluh) dari Peraturan Pekerja Rumah Tangga dan yang setara menyatakan sebagai berikut: Tanpa mengurangi sanksi yang diatur dalam peraturan lain, pekerja rumah tangga yang melanggar ketentuan peraturan ini akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

  1. Denda uang tidak melebihi dua ribu riyal atau larangan bekerja di Kerajaan, atau keduanya.

  2. Denda akan berlipat ganda sesuai dengan jumlah pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh pekerja rumah tangga.

  3. Pekerja rumah tangga yang melanggar akan menanggung biaya kepulangannya ke negaranya.

Authored on
21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Beneficiaries
Factor
Sector
business sector

Latest Articles

Pasal (16) diulang (2) Peraturan Pelaksana Undang-Undang Ketenagakerjaan dan untuk melaksanakan Pasal (Empat Puluh Delapan) Undang-Undang

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Job seekers
business sector

Teks yang dipublikasikan akan diubah agar sesuai dengan amandemen terbaru Undang-Undang Ketenagakerjaan, di mana Pasal (Empat Puluh Dua) menyatakan

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Job seekers
business sector

Pasal Sembilan Puluh Delapan Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan sebagai berikut: (Pekerja tidak boleh dipekerjakan secara aktual lebih dari (8)

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Businessmen
Factor
business sector