Pasal (Tiga Puluh) dari Peraturan Pekerja Rumah Tangga dan yang setara menyatakan sebagai berikut: Tanpa mengurangi sanksi yang diatur dalam peraturan lain, pekerja rumah tangga yang melanggar ketentuan peraturan ini akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
-
Denda uang tidak melebihi dua ribu riyal atau larangan bekerja di Kerajaan, atau keduanya.
-
Denda akan berlipat ganda sesuai dengan jumlah pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh pekerja rumah tangga.
-
Pekerja rumah tangga yang melanggar akan menanggung biaya kepulangannya ke negaranya.