Beta version

Hak-hak ketalenagakerjaan rumah

Publication date: @gregorian - @hijri

Artikel :kedua

Majikan tidak boleh menugaskan pekerja pembantu rumah tangga untuk melakukan pekerjaan yang tidak disepakati dalam kontrak, atau bekerja untuk orang lain.

Artikel: Tujuh

Pemberi kerja berkewajiban untuk:

1- Pekerja rumah tangga tidak boleh ditugaskan selain pekerjaan yang telah disepakati, kecuali dalam hal kebutuhan, asalkan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya tidak berbeda secara mendasar dari pekerjaan aslinya.

2- Pekerja rumah tangga tidak boleh ditugaskan pada pekerjaan berbahaya yang mengancam kesehatannya, atau keselamatan tubuhnya, atau mempengaruhi martabat kemanusiaannya.

3- Membayar upah yang disepakati pada setiap akhir bulan Hijriah kepada pekerja rumah tangga, kecuali kedua belah pihak sepakat - secara tertulis - sebaliknya.

4- Membayar upah dan iurannya secara tunai atau dengan cek, dan mendokumentasikannya secara tertulis, kecuali jika pekerja pembantu rumah tangga ingin mentransfernya ke rekening bank tertentu.

5- Untuk menyediakan perumahan yang layak bagi pekerja rumah tangga.

6- Untuk memungkinkan pekerja rumah tangga menikmati kenyamanan sehari-hari untuk jangka waktu tidak kurang dari sembilan jam per hari.

7- Untuk hadir secara pribadi - atau atas nama orang lain - di hadapan komite pada tanggal yang ditentukan untuk mempertimbangkan klaim yang diajukan terhadapnya.

8- Ia tidak boleh mempekerjakan pekerja pembantu rumah tangga, atau mengizinkannya bekerja untuk kepentingannya sendiri.

 

 

Pasal enam belas:

Pekerja rumah tangga berhak atas gratifikasi akhir masa kerja sebesar satu bulan gaji, jika ia telah melayani majikan selama empat tahun berturut-turut.

About Article

business sector
Domestic Workers

Lilburan

Pasal DelapanPekerja rumah tangga berhak mendapatkan satu hari libur dalam seminggu sebagaimana yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam kontrak.Pasal SepuluhPekerja rumah tangga berhak mend...