Hak-hak ketalenagakerjaan rumah
Publication date: @gregorian - @hijriArtikel :kedua
Majikan tidak boleh menugaskan pekerja pembantu rumah tangga untuk melakukan pekerjaan yang tidak disepakati dalam kontrak, atau bekerja untuk orang lain.
Artikel: Tujuh
Pemberi kerja berkewajiban untuk:
1- Pekerja rumah tangga tidak boleh ditugaskan selain pekerjaan yang telah disepakati, kecuali dalam hal kebutuhan, asalkan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya tidak berbeda secara mendasar dari pekerjaan aslinya.
2- Pekerja rumah tangga tidak boleh ditugaskan pada pekerjaan berbahaya yang mengancam kesehatannya, atau keselamatan tubuhnya, atau mempengaruhi martabat kemanusiaannya.
3- Membayar upah yang disepakati pada setiap akhir bulan Hijriah kepada pekerja rumah tangga, kecuali kedua belah pihak sepakat - secara tertulis - sebaliknya.
4- Membayar upah dan iurannya secara tunai atau dengan cek, dan mendokumentasikannya secara tertulis, kecuali jika pekerja pembantu rumah tangga ingin mentransfernya ke rekening bank tertentu.
5- Untuk menyediakan perumahan yang layak bagi pekerja rumah tangga.
6- Untuk memungkinkan pekerja rumah tangga menikmati kenyamanan sehari-hari untuk jangka waktu tidak kurang dari sembilan jam per hari.
7- Untuk hadir secara pribadi - atau atas nama orang lain - di hadapan komite pada tanggal yang ditentukan untuk mempertimbangkan klaim yang diajukan terhadapnya.
8- Ia tidak boleh mempekerjakan pekerja pembantu rumah tangga, atau mengizinkannya bekerja untuk kepentingannya sendiri.
Pasal enam belas:
Pekerja rumah tangga berhak atas gratifikasi akhir masa kerja sebesar satu bulan gaji, jika ia telah melayani majikan selama empat tahun berturut-turut.