• Hukuman bagi pekerja
  • Artikel: Delapan belas

Tanpa mengurangi hukuman-hukuman yang disebutkan dalam peraturan-peraturan lain, seorang pekerja rumah tangga yang melanggar ketentuan-ketentuan peraturan-peraturan ini dipidana dengan cara sebagai berikut:

1- Denda tidak melebihi dua ribu riyal, atau untuk mencegahnya bekerja secara permanen di Kerajaan, atau keduanya.

2- Denda akan berlipat ganda sesuai dengan jumlah pelanggaran yang dilakukan terhadap pekerja rumah tangga.

Pekerja rumah tangga yang melanggar harus menanggung biaya kepulangan ke negaranya, dan jika ia tidak memiliki kewajiban keuangan untuk membayar denda yang dikenakan padanya, ia akan dideportasi ke negaranya atas biaya negara. Jika hasil yang diperoleh dari penerapan Artikel (19) peraturan ini tidak mencukupi.

  • Hukuman bagi majikan (sesuai daftar PRT dan sejenisnya)

Artikel: Tujuh belas dari daftar pembantu rumah tangga dan sejenisnya

Dengan tidak mengurangi hukuman yang diatur dalam peraturan lain, majikan yang melanggar ketentuan peraturan ini dihukum sebagai berikut:

1- Denda tidak melebihi dua ribu riyal, atau mencegahnya merekrut untuk jangka waktu satu tahun, atau keduanya.

2- Jika pelanggaran itu diulangi, dia akan dihukum dengan denda tidak kurang dari dua ribu riyal dan tidak lebih dari lima ribu, atau untuk mencegahnya merekrut untuk jangka waktu tiga tahun, atau keduanya.

3- Jika pelanggaran diulang untuk ketiga kalinya, panitia dapat melarang pelanggar direkrut secara permanen.

4- Hukuman harus dikalikan dengan jumlah pelanggaran yang dilakukan terhadap majikan.

Authored on
24-Jumada Al-Alkhirah-1444-17-January-2023
Beneficiaries
Domestic Workers
Sector
business sector

Latest Articles

Pasal (16) diulang (2) Peraturan Pelaksana Undang-Undang Ketenagakerjaan dan untuk melaksanakan Pasal (Empat Puluh Delapan) Undang-Undang

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Job seekers
business sector

Teks yang dipublikasikan akan diubah agar sesuai dengan amandemen terbaru Undang-Undang Ketenagakerjaan, di mana Pasal (Empat Puluh Dua) menyatakan

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Job seekers
business sector

Pasal (Tiga Puluh) dari Peraturan Pekerja Rumah Tangga dan yang setara menyatakan sebagai berikut: Tanpa mengurangi sanksi yang diatur dalam peraturan

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Factor
business sector