Artikel: Keenam

Pekerja rumah tangga berkewajiban sebagai berikut:

1- Untuk melakukan pekerjaan yang disepakati, dan untuk melakukannya dengan perawatan orang biasa.

2- Mengikuti perintah majikan dan anggota keluarganya terkait dengan pelaksanaan pekerjaan yang disepakati.

3- Untuk melindungi properti majikan dan anggota keluarganya.

4- Tidak menyakiti anggota keluarga, termasuk anak-anak dan orang tua.

5- Untuk menjaga rahasia majikan, anggota keluarga dan orang-orang di rumah, yang ia pelajari selama atau karena bekerja, dan tidak mengungkapkannya kepada orang lain.

6- Dia tidak akan menolak untuk bekerja atau meninggalkan layanan tanpa alasan yang sah.

7- Dia tidak akan bekerja untuk kepentingannya sendiri.

8- Tidak mengurangi martabat majikan dan anggota keluarga, dan tidak ikut campur dalam urusan mereka.

9- Untuk menghormati agama Islam, mematuhi peraturan yang berlaku di Kerajaan, dan kebiasaan dan tradisi masyarakat Saudi, dan tidak terlibat dalam aktivitas apa pun yang berbahaya bagi keluarga.

 

Authored on
24-Jumada Al-Alkhirah-1444-17-January-2023
Beneficiaries
Domestic Workers
Sector
business sector

Latest Articles

Pasal (16) diulang (2) Peraturan Pelaksana Undang-Undang Ketenagakerjaan dan untuk melaksanakan Pasal (Empat Puluh Delapan) Undang-Undang

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Job seekers
business sector

Teks yang dipublikasikan akan diubah agar sesuai dengan amandemen terbaru Undang-Undang Ketenagakerjaan, di mana Pasal (Empat Puluh Dua) menyatakan

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Job seekers
business sector

Pasal (Tiga Puluh) dari Peraturan Pekerja Rumah Tangga dan yang setara menyatakan sebagai berikut: Tanpa mengurangi sanksi yang diatur dalam peraturan

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Factor
business sector