Aturan untuk menangani ekspatriat yang melanggar peraturan, angka dua:

1- Orang asing yang melanggar harus dideportasi atas biaya majikan, kecuali jika ia tidak masuk kerja dan telah diberitahu pada waktu yang ditentukan; Pendeportasiannya atas biaya siapa saja yang didapati bekerja untuknya, dan jika pelanggar itu bekerja untuk kepentingannya sendiri, ia akan dideportasi atas biayanya sendiri, jika ia tidak dapat mengamankan tiket perjalanan; Itu akan ditransfer ke rekening negara, dan jumlah yang diperlukan dan cukup untuk ini akan dialokasikan dalam kiriman yang ditujukan untuk tujuan ini.

2- Orang asing yang melanggar yang datang untuk haji, umrah atau visa kunjungan dari semua jenis dan lainnya harus dideportasi dengan mengorbankan siapa pun yang ditemukan bekerja untuknya atau licik.

Barang: kedelapan

Setiap ekspatriat yang dideportasi dilarang memasuki Kerajaan, sesuai dengan jangka waktu dan tata cara yang ditentukan oleh peraturan yang dikeluarkan dengan keputusan Yang Mulia Menteri Dalam Negeri.

Authored on
24-Jumada Al-Alkhirah-1444-17-January-2023
Beneficiaries
Businessmen
,
Factor
Sector
business sector

Latest Articles

Pasal (16) diulang (2) Peraturan Pelaksana Undang-Undang Ketenagakerjaan dan untuk melaksanakan Pasal (Empat Puluh Delapan) Undang-Undang

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Job seekers
business sector

Teks yang dipublikasikan akan diubah agar sesuai dengan amandemen terbaru Undang-Undang Ketenagakerjaan, di mana Pasal (Empat Puluh Dua) menyatakan

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Job seekers
business sector

Pasal (Tiga Puluh) dari Peraturan Pekerja Rumah Tangga dan yang setara menyatakan sebagai berikut: Tanpa mengurangi sanksi yang diatur dalam peraturan

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Factor
business sector