Pasal Empat Puluh

1-            Pemilik usaha harus menanggung biaya untuk merekrut pekerja selain warga Arab Saudi, biaya izin tinggal dan izin kerja dan memperbaharui keduanya dan juga menanggung denda akibat penundaannya, biaya untuk mengubah profesi, keluar dan pulang, dan tiket pulang pekerja ke negara asalnya setelah berakhirnya hubungan antara kedua belah pihak.

 

Pekerja menanggung biaya kepulangannya ke negaranya jika dia tidak layak untuk bekerja atau jika dia ingin kembali tanpa alasan yang sah.

Pemilik usaha wajib menanggung biaya untuk memindahkan layanan pekerja kepada siapa ia ingin memindahkan layanannya.

Pemilik usaha wajib menanggung biaya untuk menyiapkan jenazah pekerja dan mengangkutnya ke pihak di mana kontrak dibuat atau pekerja direkrut, kecuali jika ia dimakamkan di negara Kerajaan Arab Saudi atas persetujuan keluarganya, dan pemilik usaha dibebaskan jika Organisasi Umum untuk Asuransi Sosial berkomitmen untuk itu.

Authored on
02-Rabi’ Al-Awwal-1444-28-September-2022
Beneficiaries
Residents
Sector
business sector

Latest Articles

Pasal (16) diulang (2) Peraturan Pelaksana Undang-Undang Ketenagakerjaan dan untuk melaksanakan Pasal (Empat Puluh Delapan) Undang-Undang

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Job seekers
business sector

Teks yang dipublikasikan akan diubah agar sesuai dengan amandemen terbaru Undang-Undang Ketenagakerjaan, di mana Pasal (Empat Puluh Dua) menyatakan

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Job seekers
business sector

Pasal (Tiga Puluh) dari Peraturan Pekerja Rumah Tangga dan yang setara menyatakan sebagai berikut: Tanpa mengurangi sanksi yang diatur dalam peraturan

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Factor
business sector