Artikel: tiga puluh tiga

Seorang non-Saudi tidak boleh terlibat dalam pekerjaan, dan mungkin tidak diizinkan untuk terlibat di dalamnya, kecuali setelah memperoleh izin kerja dari Kementerian sesuai dengan formulir yang disiapkan untuk tujuan ini.

Persyaratan berikut diperlukan untuk mendapatkan lisensi:

1- Bahwa pekerja tersebut telah memasuki negara tersebut secara sah dan diizinkan untuk bekerja.

2- Dia harus memiliki kualifikasi profesional atau kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan negara, dan tidak ada warga negara yang memegangnya, atau jumlah mereka yang ada tidak memenuhi kebutuhan, atau dia harus dari kategori biasa. tenaga kerja yang dibutuhkan negara.

3- Untuk berada di bawah kontrak dengan majikan dan di bawah tanggung jawabnya.

Kata (pekerjaan) dalam Artikel ini berarti setiap pekerjaan industri, perdagangan, pertanian, keuangan atau pekerjaan lainnya dan setiap jasa termasuk jasa rumah tangga.

Artikel: tiga puluh delapan

Pemberi kerja tidak boleh mempekerjakan pekerja pada suatu profesi selain yang tercantum dalam izin kerjanya, dan pekerja dilarang bekerja pada profesi selain profesinya sebelum mengambil tindakan hukum untuk mengubah profesi tersebut.

  • Apa yang ditanggung majikan?
  • Artikel: Empat puluh

1- Majikan harus menanggung biaya untuk membawa pekerja non-Saudi, biaya untuk tinggal dan izin kerja dan pembaruan mereka, dan konsekuensi dari penundaan itu dalam hal denda, biaya untuk mengubah profesi, keluar dan kembali, dan tiket untuk mengembalikan pekerja ke negara asalnya setelah berakhirnya hubungan antara kedua belah pihak.

2- Pekerja harus menanggung biaya kepulangan ke negaranya dalam hal ia tidak layak untuk bekerja atau jika ia ingin kembali tanpa alasan yang sah.

3- Majikan harus menanggung biaya pemindahan jasa pekerja yang ingin mengalihkan jasanya kepadanya.

4- Majikan wajib membayar biaya persiapan jenazah pekerja dan mengangkutnya ke otoritas di mana kontrak dibuat atau dari mana pekerja itu dibawa, kecuali jika dia dikuburkan dengan persetujuan kerabatnya di dalam Kerajaan.

Authored on
24-Jumada Al-Alkhirah-1444-17-January-2023
Beneficiaries
Businessmen
,
Factor
Sector
business sector

Latest Articles

Pasal (16) diulang (2) Peraturan Pelaksana Undang-Undang Ketenagakerjaan dan untuk melaksanakan Pasal (Empat Puluh Delapan) Undang-Undang

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Job seekers
business sector

Teks yang dipublikasikan akan diubah agar sesuai dengan amandemen terbaru Undang-Undang Ketenagakerjaan, di mana Pasal (Empat Puluh Dua) menyatakan

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Job seekers
business sector

Pasal (Tiga Puluh) dari Peraturan Pekerja Rumah Tangga dan yang setara menyatakan sebagai berikut: Tanpa mengurangi sanksi yang diatur dalam peraturan

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Factor
business sector