Artikel: Dua puluh delapan

Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan dua puluh lima orang atau lebih, dan sifat pekerjaannya memungkinkan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas yang telah direhabilitasi secara profesional, wajib menempati sekurang-kurangnya 4% dari jumlah seluruh pekerja berkebutuhan khusus yang memiliki kualifikasi profesional. , baik dengan mencalonkan satuan kerja atau lainnya.

Ia harus mengirimkan ke kantor tenaga kerja yang kompeten pernyataan tentang jumlah pekerjaan dan pekerjaan yang diduduki oleh penyandang disabilitas yang telah direhabilitasi secara profesional, dan upah mereka masing-masing

Authored on
24-Jumada Al-Alkhirah-1444-17-January-2023
Beneficiaries
Businessmen
,
people with disabilities
Sector
business sector

Latest Articles

Pasal (16) diulang (2) Peraturan Pelaksana Undang-Undang Ketenagakerjaan dan untuk melaksanakan Pasal (Empat Puluh Delapan) Undang-Undang

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Job seekers
business sector

Teks yang dipublikasikan akan diubah agar sesuai dengan amandemen terbaru Undang-Undang Ketenagakerjaan, di mana Pasal (Empat Puluh Dua) menyatakan

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Job seekers
business sector

Pasal (Tiga Puluh) dari Peraturan Pekerja Rumah Tangga dan yang setara menyatakan sebagai berikut: Tanpa mengurangi sanksi yang diatur dalam peraturan

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Factor
business sector