Menurut Paragraf 1 Artikel 9 Peraturan Eksekutif:

Disabilitas:

Penyandang disabilitas dalam sistem ketenagakerjaan Saudi adalah setiap orang yang dibuktikan dengan laporan medis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan atau rumah sakit di sektor pemerintah lainnya atau dengan salah satu kartu identitas yang dikeluarkan oleh Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial yang dia memiliki satu atau lebih dari cacat permanen berikut: (cacat visual, cacat pendengaran, cacat mental, cacat fisik, cacat motorik, kesulitan belajar, kesulitan berbicara dan berbicara, gangguan perilaku, gangguan emosional, autisme) atau kecacatan lain yang memerlukan penyediaan salah satu bentuk pelayanan akomodasi.

Kemampuan untuk bekerja sesuai dengan peraturan eksekutif:

Yang dimaksud dengan kemampuan bekerja adalah penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan untuk mengisi pekerjaan atau pekerjaan yang dilamar, termasuk persyaratan ilmiah, profesional dan/atau keterampilan atau persyaratan lain untuk dapat melaksanakan tugas pekerjaannya.

Authored on
24-Jumada Al-Alkhirah-1444-17-January-2023
Beneficiaries
people with disabilities
Sector
business sector

Latest Articles

Pasal (16) diulang (2) Peraturan Pelaksana Undang-Undang Ketenagakerjaan dan untuk melaksanakan Pasal (Empat Puluh Delapan) Undang-Undang

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Job seekers
business sector

Teks yang dipublikasikan akan diubah agar sesuai dengan amandemen terbaru Undang-Undang Ketenagakerjaan, di mana Pasal (Empat Puluh Dua) menyatakan

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Job seekers
business sector

Pasal (Tiga Puluh) dari Peraturan Pekerja Rumah Tangga dan yang setara menyatakan sebagai berikut: Tanpa mengurangi sanksi yang diatur dalam peraturan

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Factor
business sector