Artikel: Seratus Lima Puluh Tiga

Majikan harus memberikan perawatan medis kepada wanita pekerja selama kehamilan dan persalinan.

Artikel: Empat ratus lima puluh

Perempuan yang bekerja, apabila ia kembali bekerja setelah cuti melahirkan, berhak untuk, dengan maksud menyusui bayinya, suatu masa atau masa-masa istirahat yang seluruhnya tidak lebih dari satu jam per hari, di samping waktu-waktu istirahat yang diberikan. untuk semua pekerja Periode atau periode ini harus dihitung dari jam kerja yang sebenarnya memerlukan pengurangan upah.

Artikel: seratus lima puluh lima

Majikan tidak boleh memberhentikan pekerja perempuan atau memperingatkannya tentang pemecatan saat dia hamil atau cuti hamil, dan ini termasuk masa sakitnya yang timbul dari salah satu dari mereka, asalkan penyakit itu dibuktikan dengan surat keterangan medis yang disetujui, dan masa ketidakhadirannya tidak lebih dari (seratus delapan puluh) hari dalam setahun, baik terus menerus maupun sporadis.

Artikel: Seratus Lima Puluh Delapan

Di semua tempat di mana perempuan bekerja dan di semua profesi, majikan harus memberi mereka tempat duduk yang aman untuk istirahat mereka.

Artikel: seratus lima puluh sembilan

1- Setiap majikan yang mempekerjakan lima puluh pekerja perempuan atau lebih harus menyediakan tempat yang layak di mana ada pengasuh dalam jumlah yang cukup, untuk mengasuh anak-anak pekerja perempuan yang berusia di bawah enam tahun, jika jumlah anak sepuluh atau lebih .

2- Menteri dapat meminta majikan yang mempekerjakan seratus pekerja wanita atau lebih di satu kota untuk mendirikan tempat penitipan anak sendiri atau bekerja sama dengan majikan lain di kota yang sama, atau membuat kontrak dengan tempat penitipan anak yang ada untuk merawat anak-anak perempuan. pekerja di bawah usia enam tahun selama masa kerja, Dalam hal ini, Menteri menetapkan syarat dan ketentuan yang mengatur rumah ini, dan

juga memutuskan persentase biaya yang akan dikenakan pada pekerja perempuan yang mendapat manfaat dari layanan ini.

Authored on
24-Jumada Al-Alkhirah-1444-17-January-2023
Beneficiaries
Women
Sector
business sector

Latest Articles

Pasal (16) diulang (2) Peraturan Pelaksana Undang-Undang Ketenagakerjaan dan untuk melaksanakan Pasal (Empat Puluh Delapan) Undang-Undang

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Job seekers
business sector

Teks yang dipublikasikan akan diubah agar sesuai dengan amandemen terbaru Undang-Undang Ketenagakerjaan, di mana Pasal (Empat Puluh Dua) menyatakan

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Job seekers
business sector

Pasal (Tiga Puluh) dari Peraturan Pekerja Rumah Tangga dan yang setara menyatakan sebagai berikut: Tanpa mengurangi sanksi yang diatur dalam peraturan

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Factor
business sector