Artikel: lima puluh empat

Seorang pekerja tidak boleh menjalani masa percobaan lebih dari satu kali dengan satu majikan. Pengecualian untuk ini, diperbolehkan, dengan persetujuan kedua belah pihak dalam kontrak, secara tertulis, untuk menundukkan pekerja ke masa percobaan lain, asalkan itu dalam profesi lain atau pekerjaan lain, atau bahwa jangka waktu tidak kurang dari itu. dari enam bulan telah berlalu sejak pemutusan hubungan pekerja dengan majikan. Jika kontrak diputus selama masa percobaan, tidak ada pihak yang berhak atas kompensasi, dan pekerja tidak berhak atas tip akhir masa kerja untuk itu.

Authored on
24-Jumada Al-Alkhirah-1444-17-January-2023
Beneficiaries
Businessmen
,
Factor
Sector
business sector

Latest Articles

Pasal (16) diulang (2) Peraturan Pelaksana Undang-Undang Ketenagakerjaan dan untuk melaksanakan Pasal (Empat Puluh Delapan) Undang-Undang

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Job seekers
business sector

Teks yang dipublikasikan akan diubah agar sesuai dengan amandemen terbaru Undang-Undang Ketenagakerjaan, di mana Pasal (Empat Puluh Dua) menyatakan

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Job seekers
business sector

Pasal (Tiga Puluh) dari Peraturan Pekerja Rumah Tangga dan yang setara menyatakan sebagai berikut: Tanpa mengurangi sanksi yang diatur dalam peraturan

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Factor
business sector