Beta version

kontrak kerja

Publication date: @gregorian - @hijri

Artikel: Lima puluh

Kontrak kerja adalah kontrak yang dibuat antara majikan dan pekerja di mana pekerja tersebut berjanji untuk bekerja di bawah manajemen atau pengawasan majikan dengan imbalan upah

Artikel: lima puluh detik

1- Mempertimbangkan apa yang dinyatakan dalam Artikel (37) sistem ini, Kementerian mengembangkan satu kesatuan bentuk kontrak kerja, yang pada dasarnya memuat: nama dan lokasi pemberi kerja, nama dan kewarganegaraan pekerja, dan apa yang diperlukan untuk membuktikan identitasnya, alamat tempat tinggal, dan upah yang disepakati, termasuk Tunjangan dan tunjangan, jenis dan lokasi pekerjaan, tanggal bergabung, dan durasinya, jika itu adalah jangka waktu tertentu.

2- Kontrak kerja harus sesuai dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Artikel ini, dan kedua pihak dalam kontrak dapat menambahkan klausul lain ke dalamnya, dengan cara yang tidak bertentangan dengan ketentuan sistem ini. dan peraturan-peraturannya serta keputusan-keputusan yang dikeluarkan dalam pelaksanaannya.

Artikel: lima puluh lima

1- Kontrak kerja waktu tetap berakhir dengan berakhirnya jangka waktu, dan jika kedua belah pihak terus melaksanakan kontrak, kontrak dihitung lagi untuk

waktu yang tidak terbatas. Tunduk pada ketentuan Artikel (37) sistem ini untuk non-Saudi.

2- Jika kontrak jangka-tetap mencakup suatu kondisi yang mengharuskan pembaruannya untuk jangka waktu yang sama atau untuk jangka waktu tertentu, ia harus diperbarui untuk jangka waktu yang disepakati. Jika pembaruan diulang tiga kali berturut-turut, atau jangka waktu kontrak awal dengan periode pembaruan adalah empat tahun, mana yang lebih sedikit, dan kedua belah pihak tetap melaksanakannya; Kontrak tersebut diubah menjadi kontrak tidak terbatas.

Artikel: Lima puluh enam

Dalam semua kasus di mana kontrak diperpanjang untuk jangka waktu tertentu, periode pembaruan kontrak dianggap sebagai perpanjangan dari periode awal dalam menentukan hak-hak pekerja yang termasuk masa kerja.

Artikel: Lima puluh tujuh

Jika kontrak untuk pekerjaan tertentu, itu berakhir dengan selesainya pekerjaan yang disepakati.

Artikel: Tujuh puluh empat

Kontrak kerja berakhir dalam salah satu kasus berikut:

1- Jika kedua belah pihak setuju untuk mengakhirinya, dengan ketentuan bahwa persetujuan pekerja itu tertulis.

2- Jika jangka waktu yang ditentukan dalam kontrak telah berakhir, kecuali kontrak telah diperpanjang secara tegas sesuai dengan ketentuan sistem ini; Ini akan berlanjut untuk itu.

3- Berdasarkan kehendak salah satu pihak dalam kontrak jangka waktu tidak terbatas, sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam Artikel (tujuh puluh lima) sistem ini.

4- Pekerja telah mencapai usia pensiun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Asuransi Sosial, kecuali kedua belah pihak sepakat untuk terus bekerja setelah usia tersebut.

5- Keadaan kahar.

6- Menutup fasilitas secara permanen.

7- Penghentian kegiatan di mana pekerja bekerja, kecuali jika disepakati lain.

8- Kasus lain yang disediakan oleh sistem lain.

About Article

business sector
BusinessmenFactor

Lilburan

Pasal DelapanPekerja rumah tangga berhak mendapatkan satu hari libur dalam seminggu sebagaimana yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam kontrak.Pasal SepuluhPekerja rumah tangga berhak mend...