• Hukuman untuk majikan - perusahaan
  • Artikel: Dua ratus dua puluh sembilan
  • 1 - Tanpa mengurangi hukuman yang lebih berat yang diatur dalam undang-undang lain, barang siapa melanggar salah satu dari ketentuan undang-undang ini atau peraturannya atau keputusan yang dikeluarkan untuk pelaksanaannya dipidana dengan satu atau lebih hukuman berikut:

    A - Denda tidak melebihi seratus ribu riyal.

    b- Menutup fasilitas untuk jangka waktu tidak lebih dari tiga puluh hari.

    c- Menutup fasilitas secara permanen.

    2 - Hukuman yang dijatuhkan kepada pelanggar dapat berlipat ganda jika terjadi pelanggaran berulang.

    3- Denda harus dikalikan dengan jumlah orang yang melakukan pelanggaran

  • Artikel: Dua ratus tiga puluh satu
  • Pelaku pelanggaran wajib menghapus pelanggaran dalam jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan, dan jika tidak dihapus dianggap pelanggaran baru.
Authored on
23-Jumada Al-Alkhirah-1444-16-January-2023
Beneficiaries
Businessmen
Sector
business sector

Latest Articles

Pasal (16) diulang (2) Peraturan Pelaksana Undang-Undang Ketenagakerjaan dan untuk melaksanakan Pasal (Empat Puluh Delapan) Undang-Undang

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Job seekers
business sector

Teks yang dipublikasikan akan diubah agar sesuai dengan amandemen terbaru Undang-Undang Ketenagakerjaan, di mana Pasal (Empat Puluh Dua) menyatakan

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Job seekers
business sector

Pasal (Tiga Puluh) dari Peraturan Pekerja Rumah Tangga dan yang setara menyatakan sebagai berikut: Tanpa mengurangi sanksi yang diatur dalam peraturan

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Factor
business sector