Artikel: tiga puluh delapan

Pemberi kerja tidak boleh mempekerjakan pekerja pada suatu profesi selain yang tercantum dalam izin kerjanya, dan pekerja dilarang bekerja pada profesi selain profesinya sebelum mengambil tindakan hukum untuk mengubah profesi tersebut.

Artikel: tiga puluh sembilan

1- Tidak boleh - tanpa mengikuti aturan dan prosedur perundang-undangan yang berlaku - majikan meninggalkan pekerjanya untuk bekerja pada orang lain, dan pekerja tidak boleh bekerja pada majikan lain, dan majikan tidak boleh mempekerjakan pekerja lain, dan Kementerian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sosial melakukan inspeksi terhadap perusahaan, dan menyelidiki pelanggaran yang ditangkap oleh inspekturnya, dan kemudian merujuknya ke Kementerian Dalam Negeri untuk menerapkan hukuman yang ditentukan

2- Majikan tidak boleh membiarkan pekerjanya bekerja untuk kepentingannya sendiri, dan pekerja tidak boleh bekerja untuk kepentingannya sendiri, dan Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab untuk mengendalikan, menghentikan, mendeportasi, dan menjatuhkan hukuman kepada pelanggar wiraswasta pekerja (buruh massal) di jalan-jalan dan alun-alun, orang yang tidak masuk kerja (buronan), serta pemilik Pekerjaan dan operator orang-orang ini, penutupnya, pengangkutnya, dan siapa saja yang memiliki peran dalam pelanggaran dan aplikasi dari hukuman yang ditentukan terhadap mereka

Authored on
23-Jumada Al-Alkhirah-1444-16-January-2023
Sector
business sector

Latest Articles

Pasal (16) diulang (2) Peraturan Pelaksana Undang-Undang Ketenagakerjaan dan untuk melaksanakan Pasal (Empat Puluh Delapan) Undang-Undang

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Job seekers
business sector

Teks yang dipublikasikan akan diubah agar sesuai dengan amandemen terbaru Undang-Undang Ketenagakerjaan, di mana Pasal (Empat Puluh Dua) menyatakan

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Job seekers
business sector

Pasal (Tiga Puluh) dari Peraturan Pekerja Rumah Tangga dan yang setara menyatakan sebagai berikut: Tanpa mengurangi sanksi yang diatur dalam peraturan

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Factor
business sector