Artikel: Enam puluh lima

Selain tugas-tugas yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan-peraturan serta keputusan-keputusan yang dikeluarkan untuk pelaksanaannya, pekerja harus:

1- Bahwa pekerjaan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip profesi dan sesuai dengan instruksi majikan, jika instruksi ini tidak bertentangan dengan kontrak, sistem atau moral publik, dan pelaksanaannya tidak membahayakan.

2- Memelihara mesin, perkakas, perlengkapan dan bahan mentah yang dimiliki oleh pemilik usaha yang ada padanya, atau yang berada dalam pengawasannya, dan mengembalikan kepada pemilik usaha bahan-bahan yang tidak dapat dikonsumsi.

3- Mematuhi perilaku dan moral yang baik selama bekerja.

4- Memberikan segala bantuan dan bantuan tanpa memerlukan upah tambahan dalam hal terjadi bencana dan bahaya yang mengancam keselamatan tempat kerja atau orang-orang yang bekerja di dalamnya.

5- Untuk tunduk - sesuai dengan permintaan majikan - untuk pemeriksaan kesehatan yang dia ingin lakukan padanya sebelum bergabung dengan pekerjaan atau selama itu, untuk memverifikasi bahwa dia bebas dari penyakit akibat kerja atau penyakit menular.

6- Dia harus menyimpan rahasia teknis, komersial dan industri dari bahan yang dia hasilkan, atau bahwa dia secara langsung atau tidak langsung berkontribusi untuk memproduksi, dan semua rahasia profesional yang berkaitan dengan pekerjaan atau fasilitas, yang pengungkapannya akan merugikan kepentingan majikan.

Authored on
23-Jumada Al-Alkhirah-1444-16-January-2023
Beneficiaries
Businessmen
Sector
business sector

Latest Articles

Pasal (16) diulang (2) Peraturan Pelaksana Undang-Undang Ketenagakerjaan dan untuk melaksanakan Pasal (Empat Puluh Delapan) Undang-Undang

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Job seekers
business sector

Teks yang dipublikasikan akan diubah agar sesuai dengan amandemen terbaru Undang-Undang Ketenagakerjaan, di mana Pasal (Empat Puluh Dua) menyatakan

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Job seekers
business sector

Pasal (Tiga Puluh) dari Peraturan Pekerja Rumah Tangga dan yang setara menyatakan sebagai berikut: Tanpa mengurangi sanksi yang diatur dalam peraturan

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Factor
business sector