Definisi pekerjaan dan majikan
Publication date: @gregorian - @hijriMenurut Hukum Perburuhan Saudi, Artikel Dua:
Majikan: Setiap orang perseorangan atau badan hukum yang mempekerjakan satu atau lebih pekerja untuk mendapatkan upah.
Pekerjaan: Usaha yang dilakukan dalam segala kegiatan manusia, dalam pelaksanaan kontrak kerja (tertulis atau tidak tertulis) terlepas dari sifat atau
jenisnya, baik industri, komersial, pertanian, teknis, atau lainnya, berotot atau mental.