Beta version

Definisi pekerjaan dan majikan

Publication date: @gregorian - @hijri

Menurut Hukum Perburuhan Saudi, Artikel Dua:

Majikan: Setiap orang perseorangan atau badan hukum yang mempekerjakan satu atau lebih pekerja untuk mendapatkan upah.

Pekerjaan: Usaha yang dilakukan dalam segala kegiatan manusia, dalam pelaksanaan kontrak kerja (tertulis atau tidak tertulis) terlepas dari sifat atau

jenisnya, baik industri, komersial, pertanian, teknis, atau lainnya, berotot atau mental.

About Article

business sector
BusinessmenFactor

Lilburan

Pasal DelapanPekerja rumah tangga berhak mendapatkan satu hari libur dalam seminggu sebagaimana yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam kontrak.Pasal SepuluhPekerja rumah tangga berhak mend...