Menurut Hukum Perburuhan Saudi, Artikel Dua:

Majikan: Setiap orang perseorangan atau badan hukum yang mempekerjakan satu atau lebih pekerja untuk mendapatkan upah.

Pekerjaan: Usaha yang dilakukan dalam segala kegiatan manusia, dalam pelaksanaan kontrak kerja (tertulis atau tidak tertulis) terlepas dari sifat atau

jenisnya, baik industri, komersial, pertanian, teknis, atau lainnya, berotot atau mental.

Authored on
23-Jumada Al-Alkhirah-1444-16-January-2023
Beneficiaries
Businessmen
Factor
Sector
business sector

Latest Articles

Pasal (16) diulang (2) Peraturan Pelaksana Undang-Undang Ketenagakerjaan dan untuk melaksanakan Pasal (Empat Puluh Delapan) Undang-Undang

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Job seekers
business sector

Teks yang dipublikasikan akan diubah agar sesuai dengan amandemen terbaru Undang-Undang Ketenagakerjaan, di mana Pasal (Empat Puluh Dua) menyatakan

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Job seekers
business sector

Pasal (Tiga Puluh) dari Peraturan Pekerja Rumah Tangga dan yang setara menyatakan sebagai berikut: Tanpa mengurangi sanksi yang diatur dalam peraturan

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Factor
business sector