• Pasal Sembilan Puluh Delapan Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan sebagai berikut: (Pekerja tidak boleh dipekerjakan secara aktual lebih dari (8) jam sehari, jika pemberi kerja menerapkan standar harian, atau lebih dari (48) jam seminggu, jika pemberi kerja menerapkan standar mingguan. Jam kerja aktual akan dikurangi selama bulan Ramadhan bagi umat Islam, sehingga tidak melebihi (6) jam sehari, atau (36) jam seminggu).

  • Pasal Sembilan Puluh Sembilan Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan sebagai berikut: (Jam kerja yang ditetapkan dalam Pasal Sembilan Puluh Delapan undang-undang ini dapat ditingkatkan menjadi sembilan jam sehari untuk beberapa kategori pekerja, atau dalam beberapa industri dan pekerjaan di mana pekerja tidak bekerja terus menerus. Jam kerja juga dapat dikurangi menjadi tujuh jam sehari untuk beberapa kategori pekerja atau dalam beberapa industri dan pekerjaan berbahaya atau berisiko. Kategori pekerja, industri, dan pekerjaan yang dimaksud akan ditentukan oleh keputusan Menteri).

  • Pasal Seratus Undang-Undang Ketenagakerjaan: (Pemberi kerja, dengan persetujuan Kementerian, di perusahaan yang sifat pekerjaannya memerlukan pekerjaan secara bergilir, dapat meningkatkan jam kerja melebihi delapan jam sehari dan empat puluh jam seminggu, dengan syarat rata-rata jam kerja, ketika dihitung selama periode tiga minggu atau kurang, tidak melebihi delapan jam sehari atau empat puluh delapan jam seminggu).

  • Pasal Seratus Tujuh Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan sebagai berikut:

  • Pemberi kerja harus membayar pekerja upah tambahan untuk jam kerja lembur yang setara dengan upah per jam ditambah 50% dari upah pokoknya. Pemberi kerja, dengan persetujuan pekerja, dapat menghitung hari libur kompensasi yang dibayar sebagai pengganti upah yang harus dibayarkan kepada pekerja untuk jam kerja lembur. Peraturan akan menjelaskan ketentuan terkait hal ini.

  • Jika pekerjaan di perusahaan didasarkan pada standar jam kerja mingguan, jam kerja yang melebihi standar yang ditetapkan akan dianggap sebagai jam kerja lembur.

  • Semua jam kerja yang dilakukan pada hari libur dan hari raya dianggap sebagai jam kerja lembur.

  • Pasal (Seratus Tiga Belas) menyatakan: Dengan memperhatikan cuti pekerja perempuan yang ditentukan berdasarkan sistem ini, pekerja berhak atas cuti berbayar penuh selama (lima) hari untuk pernikahannya atau jika pasangan atau salah satu leluhur atau keturunannya meninggal dunia, dan (tiga) hari jika saudara laki-laki atau perempuan meninggal dunia, semuanya dihitung dari tanggal kejadian, dan (tiga) hari jika seorang anak lahir baginya dalam waktu (tujuh hari) sejak tanggal kelahiran. Pemberi kerja berhak meminta dokumen pendukung untuk kasus-kasus ini.

  • Pasal Seratus Lima Puluh Satu Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan:

  • Pekerja perempuan berhak atas cuti melahirkan dengan upah penuh selama (dua belas) minggu, di mana enam minggu berikutnya setelah melahirkan adalah wajib. Dia dapat mendistribusikan enam minggu sisanya sesuai keinginannya, dimulai dari empat minggu sebelum perkiraan tanggal persalinan. Perkiraan tanggal persalinan ditentukan berdasarkan surat keterangan dokter yang disahkan oleh otoritas kesehatan. Jika sisa masa cuti kurang dari (enam) minggu karena persalinan tertunda dari perkiraan tanggalnya, maka sisa periode tersebut akan dihitung sebagai cuti tanpa upah. Dalam semua kasus, pekerja perempuan berhak memperpanjang cuti ini selama (satu bulan) tanpa upah.

  • Pekerja perempuan yang melahirkan anak yang sakit atau penyandang disabilitas yang kondisi kesehatannya memerlukan pendampingan terus menerus berhak atas cuti selama (satu bulan) dengan upah penuh yang dimulai setelah berakhirnya masa cuti melahirkan, dan dia berhak memperpanjang cuti selama satu bulan tanpa upah.

Authored on
21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Beneficiaries
Businessmen
,
Factor
Sector
business sector

Latest Articles

Pasal (16) diulang (2) Peraturan Pelaksana Undang-Undang Ketenagakerjaan dan untuk melaksanakan Pasal (Empat Puluh Delapan) Undang-Undang

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Job seekers
business sector

Teks yang dipublikasikan akan diubah agar sesuai dengan amandemen terbaru Undang-Undang Ketenagakerjaan, di mana Pasal (Empat Puluh Dua) menyatakan

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Job seekers
business sector

Pasal (Tiga Puluh) dari Peraturan Pekerja Rumah Tangga dan yang setara menyatakan sebagai berikut: Tanpa mengurangi sanksi yang diatur dalam peraturan

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Factor
business sector