Pasal Dua Puluh Sembilan dari Peraturan Pekerja Rumah Tangga dan yang setara menyatakan:

  1. Tanpa mengurangi sanksi yang diatur dalam peraturan lain, pemberi kerja rumah tangga yang melanggar ketentuan peraturan ini akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

    1. Denda uang tidak melebihi dua puluh ribu riyal atau larangan mendatangkan pekerja selama lebih dari tiga tahun, atau keduanya.

    2. Larangan permanen bagi pelanggar untuk mendatangkan pekerja.

  2. Sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar dapat digandakan jika pelanggaran diulang.

  3. Denda akan berlipat ganda sesuai dengan jumlah orang yang menjadi korban pelanggaran.

Authored on
16-Rabi’ Al-Awwal-1441-13-November-2019
Beneficiaries
Businessmen
,
Domestic Workers
Sector
business sector

Latest Articles

Pasal (16) diulang (2) Peraturan Pelaksana Undang-Undang Ketenagakerjaan dan untuk melaksanakan Pasal (Empat Puluh Delapan) Undang-Undang

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Job seekers
business sector

Teks yang dipublikasikan akan diubah agar sesuai dengan amandemen terbaru Undang-Undang Ketenagakerjaan, di mana Pasal (Empat Puluh Dua) menyatakan

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Job seekers
business sector

Pasal (Tiga Puluh) dari Peraturan Pekerja Rumah Tangga dan yang setara menyatakan sebagai berikut: Tanpa mengurangi sanksi yang diatur dalam peraturan

21-Thul-Qi’dah-1446-19-May-2025
Factor
business sector