Pasal Dua Puluh Sembilan dari Peraturan Pekerja Rumah Tangga dan yang setara menyatakan:
-
Tanpa mengurangi sanksi yang diatur dalam peraturan lain, pemberi kerja rumah tangga yang melanggar ketentuan peraturan ini akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
-
Denda uang tidak melebihi dua puluh ribu riyal atau larangan mendatangkan pekerja selama lebih dari tiga tahun, atau keduanya.
-
Larangan permanen bagi pelanggar untuk mendatangkan pekerja.
-
-
Sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar dapat digandakan jika pelanggaran diulang.
-
Denda akan berlipat ganda sesuai dengan jumlah orang yang menjadi korban pelanggaran.