Sanksi bagi majikan (sesuai undang-undang pekerja rumah tangga dan sejenisnya)
تاريخ النشر : 30 Agustus 2023 - 14 Safar 1445
Pasal Tujuh Belas dari Peraturan undang-undang pekerja rumah tangga dan sejenisnya |
Dengan tidak mengurangi sanksi yang diatur dalam peraturan-peraturan lain, majikan yang melanggar ketentuan peraturan-peraturan ini diancam dengan hal-hal sebagai berikut: |
Denda materi yang tidak lebih dari dua ribu riyal, atau dilarang untuk merekrut pekerja selama satu tahun, atau dengan keduanya. |
Jika pelanggaran diulangi, maka majikan akan diberi sanksi dengan denda materi yang tidak kurang dari dua ribu Real Arab Saudi dan tidak lebih dari lima ribu Real Arab Saudi, atau dilarang untuk merekrut pekerja selama jangka waktu tiga tahun, atau dengan keduanya. |
Jika pelanggaran diulangi untuk yang ketiga kalinya, maka panitia perekrutan dapat melarang pelanggar untuk merekrut pekerja secara permanen. |
Sanksi akan berlipat ganda sesuai dengan jumlah pelanggaran yang dilaporkan terhadap majikan. |