Beta version

Kecelakaan Kerja

Publication date: @gregorian - @hijri

Laporan tentang kecelakaan kerja

Pasal Dua Puluh Delapan

Pemilik usaha harus memberi tahu kantor tenaga kerja yang berwenang tentang cedera pekerjanya dalam waktu satu minggu sejak tanggal mengetahuinya tentang hal itu.

1-            Dinas tenaga kerja akan mempertimbangkan apakah cedera tersebut merupakan cedera kerja berdasarkan pada keputusan resmi.

 

Jika tidak ada laporan medis yang menyebutkan tingkat kecacatan akibat cedera, atau jika salah satu pihak menggugat laporan medis tersebut; maka Kantor tenaga kerja akan merujuk pekerja yang terluka ke rumah sakit pemerintah untuk mendapatkan laporan tersebut.

Kantor tenaga kerja menentukan ganti rugi yang harus dibayarkan kepada pekerja yang terluka sesuai dengan tingkat kecacatan yang disebutkan dalam laporan medis.

Apabila salah satu pihak menolak apa yang telah ditetapkan oleh Kantor tenaga kerja, maka hal tersebut akan diajukan ke pengadilan ketenagakerjaan yang berwenang untuk diadili.

Adapun apa yang berkaitan dengan cedera kerja

Pasal Seratus Tiga Puluh Tiga

Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, maka majikan wajib mengobatinya, dan menanggung semua biaya yang diperlukan untuk itu, dengan cara langsung atau tidak langsung, termasuk rawat inap, pemeriksaan dan cek medis, rontgen, perangkat prostetik, dan biaya perjalanan ke tempat pengobatan.

 

Pasal Seratus Tiga Puluh Empat

Cedera tersebut dianggap sebagai cedera kerja berdasarkan apa yang diatur dalam undang-undang asuransi sosial. Penyakit akibat kerja dianggap sebagai cedera kerja, sebagaimana tanggal pemeriksaan medis pertama dari penyakit tersebut dianggap sebagai tanggal cedera.

 

Pasal Seratus Tiga Puluh Lima

Kasus kekambuhan atau komplikasi apa pun yang timbul dari cedera dianggap sebagai cedera, dan apa yang berlaku untuk cedera berlaku pula untuk bantuan dan pengobatannya.

Ganti rugi akibat cidera

Pasal Seratus Tiga Puluh Delapan

Jika cidera mengakibatkan cacat permanen total atau cidera mengakibatkan meninggalnya orang yang cidera, maka pekerja yang cidera atau ahli warisnya berhak atas ganti rugi yang ditaksir sebesar upahnya untuk jangka waktu selama tiga tahun, dengan nominal paling sedikit lima puluh empat ribu riyal.

 

Namun, jika cedera mengakibatkan cacat permanen sebagian, maka pekerja yang cidera berhak atas ganti rugi yang setara dengan tingkat cacat yang diperkirakan tersebut, berdasarkan pada tabel panduan tingkat cacat yang disetujui, dikalikan dengan nilai santunan cacat permanen total

Pasal Seratus Tiga Puluh Tujuh

Pekerja yang cidera - dalam hal ketidakmampuan sementara untuk bekerja sebagai akibat dari cedera kerja - berhak atas bantuan keuangan yang setara dengan upah penuhnya untuk jangka waktu enam puluh hari, kemudian ia berhak atas kompensasi finansial yang setara dengan (75%) dari upahnya selama masa pengobatannya. Apabila masa pengobatannya selama satu tahun atau keterangan dokter menyatakan bahwa kemungkinan tidak akan sembuh, dan keadaan kesehatannya tidak memungkinkan dia untuk bekerja, maka cedera dianggap sebagai cacat total, dan kontrak kerja diakhiri dan mendapatkan kompensasi atas cederanya. Dan pemilik usaha tidak memiliki hak untuk menarik kembali apa yang dia bayarkan kepada pekerja yang cidera selama tahun itu.

 

Pasal Seratus Empat Puluh

Tanggung jawab mantan pemilik usaha yang pekerjanya terkena penyakit akibat kerja adalah ditentukan berdasarkan laporan kesehatan dokter yang merawat, dan mereka wajib membayar ganti rugi yang ditentukan dalam Pasal seratus tiga puluh delapan pada Undang-Undang ini, masing-masing berdasarkan persentasi jangka waktu yang dihabiskan oleh pekerja yang cedera selama bekerja, dengan syarat industri atau profesi yang selama ini dilakukan adalah yang mengakibatkan penyakit yang diderita pekerja tersebut.

About Article

business sector
BusinessmenFactor

Lilburan

Pasal DelapanPekerja rumah tangga berhak mendapatkan satu hari libur dalam seminggu sebagaimana yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam kontrak.Pasal SepuluhPekerja rumah tangga berhak mend...