Periode percobaan
تاريخ النشر : 17 Januari 2023 - 24 Jumada al-thani 1444Artikel: lima puluh empat
Seorang pekerja tidak boleh menjalani masa percobaan lebih dari satu kali dengan satu majikan. Pengecualian untuk ini, diperbolehkan, dengan persetujuan kedua belah pihak dalam kontrak, secara tertulis, untuk menundukkan pekerja ke masa percobaan lain, asalkan itu dalam profesi lain atau pekerjaan lain, atau bahwa jangka waktu tidak kurang dari itu. dari enam bulan telah berlalu sejak pemutusan hubungan pekerja dengan majikan. Jika kontrak diputus selama masa percobaan, tidak ada pihak yang berhak atas kompensasi, dan pekerja tidak berhak atas tip akhir masa kerja untuk itu.