نسخة تجريبية

Periode percobaan

تاريخ النشر : 17 Januari 2023 - 24 Jumada al-thani 1444

Artikel: lima puluh empat

Seorang pekerja tidak boleh menjalani masa percobaan lebih dari satu kali dengan satu majikan. Pengecualian untuk ini, diperbolehkan, dengan persetujuan kedua belah pihak dalam kontrak, secara tertulis, untuk menundukkan pekerja ke masa percobaan lain, asalkan itu dalam profesi lain atau pekerjaan lain, atau bahwa jangka waktu tidak kurang dari itu. dari enam bulan telah berlalu sejak pemutusan hubungan pekerja dengan majikan. Jika kontrak diputus selama masa percobaan, tidak ada pihak yang berhak atas kompensasi, dan pekerja tidak berhak atas tip akhir masa kerja untuk itu.

عن المقال

business sector
Factor

Lilburan

Pasal DelapanPekerja rumah tangga berhak mendapatkan satu hari libur dalam seminggu sebagaimana yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam kontrak.Pasal SepuluhPekerja rumah tangga berhak mend...

Apa yang menjadi tanggung jawab pemilik usaha?

Pasal Empat Puluh 1- Pemilik usaha harus menanggung biaya untuk merekrut pekerja selain warga Arab Saudi, biaya izin tinggal dan iz...
Loading...
Periode percobaankontrak kerja
Loading...