Pasal (11) Peraturan Pelaksanaan untuk Mengatur dan Mengawasi Tugas Pemeriksaan Tenaga Kerja
Publication date: @gregorian - @hijriInspektur tenaga kerja memiliki kekuasaan berikut dalam melaksanakan tugas pemeriksaan tenaga kerja yang diberikan kepada mereka:
A. Memasuki semua tempat kerja, setelah memberi tahu pemberi kerja atau perwakilannya sebelum memasuki fasilitas, sambil menunjukkan kartu identitasnya, kecuali jika dia menganggap pemberitahuan tersebut dapat merugikan tugas pemeriksaan yang diberikan kepadanya, namun dalam hal apa pun tidak boleh memberi pemberitahuan sebelumnya tentang kunjungan inspeksi apa pun alasannya.
B. Memeriksa catatan, dokumen, buku, berkas atau dokumen lain yang berkaitan dengan pekerja, mendapatkan salinan dan kutipan darinya, untuk memverifikasi kepatuhannya terhadap persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan serta keputusan yang dikeluarkan dalam pelaksanaannya, dan untuk menarik perhatian para pemberi kerja untuk menempel pernyataan dan pengumuman yang ditetapkan dalam Undang-Undang di tempat usaha mereka.
C. Memperoleh sampel bahan yang digunakan dan diedarkan di perusahaan untuk dianalisis, serta memeriksa mesin dan berbagai instalasi untuk memastikan adanya sarana yang memadai dan efektif yang menyediakan tindakan pencegahan dan kesehatan bagi pekerja. Inspektur dapat mengeluarkan perintah yang diperlukan untuk melakukan perubahan mendesak yang diperlukan untuk menyediakan persyaratan perlindungan yang diperlukan dari bahaya pekerjaan dan mesin.
D. Bertanya kepada pemberi kerja atau perwakilannya atau pekerja secara individu atau di hadapan saksi tentang setiap hal yang berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan Undang-Undang, sehingga dapat disimpulkan apakah persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan keputusan pelaksanaannya diterapkan dan sejauh mana.
E. Membahas cara terbaik dengan pemberi kerja dan pekerja secara individu atau kolektif untuk memfasilitasi penerapan ketentuan hukum yang berkaitan dengan pekerjaan, dan mengatasi kesulitan yang menghalangi hal tersebut, terutama yang terkait dengan ketidaktahuan tentang ketentuan Undang-Undang.
Pasal sembilanpuluh sembilan setelah seratus
Pemilik perusahan dan walinya harus memberikan fasilitas yang perlu melaksanakan kerja kepada inspektur dan pegawai ketika menggali kerja, dan memberi kepada mereka semua data tentang kerjanya, kemudian terima permintaan dari tanggung jawab, dan memberi kuasa kepada orang kalau meminta itu dari mereka