Beta version

Mempersiapkan lingkungan kerja dan mencegah risiko dan kecelakaan

Publication date: @gregorian - @hijri

Artikel: seratus dua puluh satu

Pemberi kerja harus menjaga fasilitas dalam keadaan sehat dan bersih, menyalakannya, menyediakan air bersih untuk minum dan mencuci, dan aturan perlindungan, keselamatan dan kesehatan kerja lainnya, serta tata cara dan tingkatannya, yang ditetapkan oleh Menteri dengan keputusan dari dia.

Artikel: Seratus Dua Puluh Dua

Setiap pemberi kerja harus mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan untuk melindungi pekerja dari bahaya dan penyakit akibat kerja, mesin bekas, serta perlindungan dan keselamatan kerja.

Hal ini dilakukan dalam bahasa Arab dan dalam bahasa lain yang dipahami oleh pekerja bila diperlukan, dan pemberi kerja tidak boleh membebankan biaya kepada pekerja atau mengurangi jumlah apapun dari upah mereka sebagai imbalan untuk memberikan perlindungan ini.

Artikel: Seratus Dua Puluh Tiga

Majikan harus memberi tahu pekerja sebelum mempraktikkan risiko profesinya, dan mewajibkannya untuk menggunakan cara pencegahan yang ditentukan, dan

dia harus menyediakan alat pelindung diri yang sesuai untuk pekerja, dan melatih mereka untuk menggunakannya.

Artikel: Seratus Dua Puluh Lima

Pemilik bisnis harus mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan untuk mencegah kebakaran, dan menyiapkan sarana teknis untuk memeranginya, termasuk mengamankan pintu keluar, membuatnya dapat digunakan setiap saat, dan memasang petunjuk rinci tentang cara mencegah kebakaran di tempat yang terlihat di tempat kerja. .

Artikel: seratus dua puluh enam

Majikan bertanggung jawab atas keadaan darurat dan kecelakaan yang menimpa orang lain selain pekerjanya, yang memasuki tempat kerja karena pekerjaan, atau dengan persetujuan majikan atau agennya, jika mereka karena lalai mengambil tindakan pencegahan teknis yang dipersyaratkan oleh jenis pekerjaannya, dan ia harus memberi ganti rugi kepada mereka atas kegagalan dan kerusakan yang mereka derita menurut peraturan-peraturan umum

Artikel: Seratus Empat Puluh Dua

Setiap pemilik usaha harus menyiapkan satu atau lebih lemari pertolongan medis, dilengkapi dengan obat-obatan dan hal-hal lain yang diperlukan untuk pertolongan pertama.

Peraturan tersebut menentukan apa yang harus ada dalam kabinet ini tentang alat pertolongan pertama dan jumlahnya, jumlah obat-obatan, serta organisasi cara pengawetannya, dan kondisi dan tingkat orang yang melakukan tugas pertolongan pertama

Artikel: Seratus Empat Puluh

Setiap pemilik usaha harus mempercayakan seorang atau lebih dokter untuk memeriksa pekerjanya yang terkena kemungkinan tertular salah satu penyakit akibat kerja yang tercantum dalam tabel penyakit akibat kerja - diatur dalam sistem asuransi sosial - pemeriksaan komprehensif setidaknya setahun sekali, dan untuk mencatat hasil pemeriksaan itu dalam catatannya, serta dalam arsip para pekerja itu.

Artikel: Seratus Empat Puluh Empat

Pemberi kerja harus memberikan pelayanan kesehatan preventif dan kuratif kepada pekerjanya sesuai dengan tingkat yang ditetapkan oleh Menteri, dengan memperhatikan apa yang disediakan oleh sistem jaminan kesehatan koperasi

Artikel: Seratus Empat Puluh Enam

Pemberi kerja, atas biayanya sendiri, bagi orang yang melakukan pekerjaan di tempat yang jauh dari urbanisasi, wajib melakukan semua atau sebagian dari hal-hal berikut, yang ditetapkan oleh Menteri:

1 - Menyediakan toko yang menjual makanan, pakaian, dan kebutuhan lain yang diperlukan dengan harga sedang, di area kerja yang biasanya tidak tersedia toko tersebut.

2 - Menyediakan fasilitas hiburan dan pendidikan yang sesuai dan lapangan olahraga yang melekat pada tempat kerja.

3- Membuat pengaturan medis yang tepat yang diperlukan untuk menjaga kesehatan pekerja dan merawat keluarga mereka secara komprehensif. (Keluarga berarti: suami, anak, ibu dan ayah yang tinggal bersamanya).

4- Menyediakan sekolah untuk mendidik anak-anak pekerja jika tidak ada cukup sekolah di daerah tersebut.

5- Mendirikan masjid atau kapel di tempat kerja.

6- Mempersiapkan program literasi di kalangan pekerja.

Peraturan harus menentukan tempat-tempat yang jauh dari urbanisasi.

About Article

business sector
BusinessmenFactor

Lilburan

Pasal DelapanPekerja rumah tangga berhak mendapatkan satu hari libur dalam seminggu sebagaimana yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam kontrak.Pasal SepuluhPekerja rumah tangga berhak mend...